Akbid Betang Asi Raya Ikuti Diseminasi Kekayaan Intelektual 2026: Akselerasi Perlindungan Paten dan Penguatan Sentra KI di Kalimantan Tengah

Palangkaraya, 4 Maret 2026 – Akademi Kebidanan (Akbid) Betang Asi Raya turut berpartisipasi dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan strategis ini mengusung tema “Akselerasi Perlindungan Paten melalui Penguatan Sentra KI dan Sinergi Strategis Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Tengah” dan diikuti oleh perguruan tinggi dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang efektif dan relevan dengan potensi lokal, khususnya dalam lingkup paten dan pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Peran Akbid Betang Asi Raya dalam Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktur Akbid Betang Asi Raya, Fitriani Ningsih, S.ST., M.Kes, menyambut baik kegiatan diseminasi ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekosistem inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Beliau menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam mendorong civitas akademika untuk berani berinovasi dan menghasilkan karya-karya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan diseminasi ini. Pemahaman tentang paten dan kekayaan intelektual perlu terus ditanamkan di lingkungan akademik agar setiap inovasi yang lahir dari kampus kita dapat terlindungi dengan baik dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Fitriani Ningsih, S.ST., M.Kes.

Penguatan Sentra KI dan Perjanjian Kerja Sama

Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi se-Kalimantan Tengah. Sentra KI berperan sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, dan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Melalui kegiatan ini, perguruan tinggi yang hadir, termasuk Akbid Betang Asi Raya, mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai mekanisme pembentukan dan pengelolaan Sentra KI yang efektif.

Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk membangun sinergi strategis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan perguruan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses perlindungan inovasi yang dihasilkan oleh dosen, peneliti, dan mahasiswa di seluruh kampus yang terlibat.

Mendorong Inovasi Berbasis Potensi Lokal

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan diseminasi ini, Akbid Betang Asi Raya berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi di bidang kebidanan dan kesehatan yang berakar pada kearifan dan potensi lokal Kalimantan Tengah. Perlindungan paten atas temuan-temuan inovatif ini diyakini akan memperkuat posisi institusi sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Akbid Betang Asi Raya siap mengambil peran aktif dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah, sejalan dengan visi institusi untuk mencetak tenaga kebidanan yang kompeten, inovatif, dan berdedikasi tinggi bagi masyarakat. (HUMAS/IVN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *